- Proses Pengajuan Layanan Kepegawaian
a. Pegawai mengajukan permohonan layanan melalui aplikasi atau langsung ke kantor BKN Karangasem.
b. Permohonan diproses oleh petugas BKN, memverifikasi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
c. Jika dokumen lengkap, petugas akan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Pengajuan yang membutuhkan waktu lebih lama akan diberitahukan estimasi waktu selesai. - Pemeriksaan Dokumen Kepegawaian
a. Pegawai melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen kepegawaian yang diajukan.
b. Dokumen yang valid dan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut, sementara yang tidak lengkap atau salah akan dikembalikan untuk perbaikan. - Proses Verifikasi Data Kepegawaian
a. Petugas BKN Karangasem melakukan verifikasi data ASN untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada.
b. Verifikasi dilakukan melalui sistem informasi kepegawaian yang terhubung dengan instansi terkait.
c. Data yang valid akan dimasukkan ke dalam sistem dan disertakan dalam laporan. - Pelayanan Sertifikasi dan Pensiun
a. Untuk layanan sertifikasi, pegawai mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti pendukung.
b. Setelah diterima, permohonan diproses dan pegawai akan dihubungi untuk melanjutkan proses sertifikasi.
c. Untuk layanan pensiun, pegawai yang memasuki usia pensiun mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen terkait pensiun.
d. Proses persetujuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hasilnya disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan. - Layanan Pengaduan dan Pengawasan
a. Setiap pegawai atau masyarakat yang memiliki keluhan dapat mengajukan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia.
b. Pengaduan akan diterima, diverifikasi, dan diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, dengan tindak lanjut yang sesuai.
SOP
